Registrasi Akun PPAT
Isi formulir berikut dan tunggu konfirmasi email dari kami
Sudah punya akun? Masuk
Syarat dan Ketentuan Layanan
Aplikasi ini disediakan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Padang, dengan tujuan untuk memberikan layanan BPHTB. Hak penggunaan aplikasi ini diberikan berdasarkan syarat-syarat di bawah ini. Harap membaca dan memahami syarat-syarat penggunaan ini dengan seksama. Apabila Anda tidak menyetujui untuk menaati, Anda diperkenankan untuk tidak mengakses aplikasi ini berikut setiap halaman didalamnya.
-
Umum
- Dengan mengakses aplikasi ini berikut setiap halaman didalamnya, Anda telah memahami dan menyetujui untuk terikat dan patuh terhadap syarat-syarat penggunaan termasuk setiap perubahannya dan pembaharuannya. Aplikasi ini berikut setiap halaman didalamnya dapat diubah dari waktu ke waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
- Seluruh informasi dan materi yang disampaikan melalui aplikasi ini akan menjadi milik Badan Pendapatan Daerah Kota Padang dan Badan Pendapatan Daerah Kota Padang akan menggunakan informasi dan materi tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Anda hanya dapat mengakses aplikasi ini berikut setiap halaman didalamnya untuk tujuan yang tidak melanggar hukum.
- Anda setuju untuk tidak mengganggu atau berniat mengganggu pengoperasian aplikasi ini dengan cara apapun.
-
Khusus
- Layanan aplikasi ini mengacu pada ketentuan peraturan-peraturan perpajakan, pusat dan daerah.
-
Sesuai dengan kewenangan PPAT wajib:
- meminta Bukti Pembayaran BPHTB kepada Wajib Pajak, sebelum menandatangani Akta Pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
- melaporkan pembuatan perjanjian pengikatan jual beli dan/atau akta atas tanah dan/atau Bangunan kepada Walikota c.q Kepala Badan Pendapatan Daerah paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
-
Pelanggaran kewajiban huruf b) dikenakan sanksi berupa:
- denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap pelanggaran ketentuan huruf b) poin i.
- denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap pelanggaran ketentuan huruf b) poin ii.
- Pembekuan akun sampai dengan pembayaran tersebut diatas.
-
Sesuai dengan kewenangan Kepala KPKNL wajib:
- meminta bukti pembayaran BPHTB kepada Wajib Pajak, sebelum menandatangani risalah lelang.
- melaporkan risalah lelang kepada Walikota c.q Kepala Badan Pendapatan Daerah paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
- Pelanggaran kewajiban poin i dan ii dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.